Good Corporate Governance: Pengertian, Prinsip, dan Syarat-syaratnya
Desember 31, 2019

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pemegang Saham
Prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam keputusan tersebut meliputi hal berikut:
Adapun syarat penegakan good corporate governance adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam keputusan tersebut meliputi hal berikut:
- Transparansi (transparency): Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil yang relevan mengenai perusahaan.
- Kemandirian (independence): Suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas (accountability): Kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Pertanggungjawaban (responsibility): Kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Kewajaran (fairness): Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun syarat penegakan good corporate governance adalah sebagai berikut:
- Budaya perusahaan,
- Kode etik (bersih, transparan, dan profesional/BTP),
- Human capital yang kompeten, dan
- Adanya keyakinan bahwa GCG dimulai dari individu kemudian organisasi.
Itulah pembahasan kita tentang pengertian, prinsip dan syarat dari good corporate governance. Semoga yang sedikit ini dapat bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya dan selamat beraktivitas!