Pengertian Check Up (Uji Kelayakan Aset)
Desember 30, 2019
Tambah Komentar

Situsekonomi.com - Check up atau uji kelayakan aset adalah sebuah upaya untuk mencermati kembali seberapa banyak aset yang dimiliki seseorang, berapa nilainya, dan apa saja jenisnya. Check up tersebut pada gilirannya berlaku juga terhadap kewajiban-kewajiban orang tersebut, seperti kewajiban membayar kredit kepemilikan rumah dan kendaraan, kartu kredit, dan sebagainya (Rochaety, 2007: 49).
Hasil check up tersebut nantinya akan memberi kesimpulan apakah benar aset atas seseorang semakin bertambah atau menyusut. Aset pada dasarnya dapat dipilah menjadi lima jenis, yakni sebagai berikut:
1. Current Asset
Yang tergolong dalam aset ini adalah uang kas yang dimiliki seseorang, termasuk dalam bentuk dollar AS, giro, tabungan, dan deposito. Untuk melihat berapa total aset yang tergolong current, semuanya dijumlahkan.
2. Securities atau surat-surat berharga
Jenis aset yang ini, misalnya saham, obligasi, dan juga reksadana. Bila memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI) juga dapat digolongkan ke dalam securities.
Dalam konteks ini yang harus dipahami adalah menghitung aset surat berharga tidak bisa dihitung berdasarkan nilai perolehan, melainkan harus mengacu kepada harga pasar pada saat perhitungan dilakukan. Hal ini juga berlaku untuk obligasi maupun reksadana. Oleh sebab itu, jangan pernah menghitung aset dalam bentuk surat berharga berdasarkan harga perolehan karena nilainya tidak akan sama.
3. Real Estate
Yang termasuk dalam golongan real estate adalah rumah yang dimiliki, tanah, maupun apartemen. Aset dalam bentuk real estate tidak bisa dihitung berdasarkan harga perolehan, melainkan berdasarkan harga pasar.
Sedangkan yang dapat memberikan berapa harga pasar yang pasti adalah perusahaan penilai (appraisal). Demikian juga dengan harga rumah maupun apartemen, yang harus dijadikan rujukan adalah harga pasar bukan harga sewaktu aset tersebut dibeli.
4. Aset Jangka Panjang
Aset jangka panjang, misalnya polis asuransi atau tabungan pendidikan anak. Banyak kalangan kurang memperhitungkan aset jangka panjang ini sebab selama ini yang mungkin hanya membayar premi atau membayar iuran tabungan secara rutin, namun tidak terlalu diperhatikan terhadap akumulasi dana yang telah disetor.
5. Properti Pribadi
Yang termasuk dalam hal ini adalah emas, permata, barang antik, atau barang-barang yang bernilai lainnya yang dikoleksi. Untuk nilai emas dihitung nilai likuidasi berdasarkan harga pasar. Demikian juga untuk penilaian aset barang antik atau lukisan sebaiknya dikonsultasikan dengan asosiasi penggemar barang antik atau galeri yang bisa menjual lukisan.
BACA JUGA:
- Uang dalam Perekonomian Indonesia
- Aliran Sumber Daya Keuangan: Arus Keluar Modal Neto
- Ketidakstabilan Politik dan Pelarian Modal
Demikianlah ulasan kita mengenai check up (uji kelayakan aset). Semoga yang sedikit ini memberikan manfaat buat kita semua. Selamat pagi dan selamat beraktivitas!
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Check Up (Uji Kelayakan Aset)"
Posting Komentar